Pengambilan Sendiri
- KTP Elektronik Asli
- Bukti Tanda Terima Permohonan
Diwakilkan Keluarga (1 KK)
- KTP Elektronik Pengambil (Asli)
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Bukti Tanda Terima Permohonan
Nama pengambil harus tercantum dalam Kartu Keluarga yang sama dengan pemohon paspor.
Diwakilkan Orang Lain
- KTP Elektronik Pengambil (Asli)
- Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000
- KTP Elektronik Pemberi Kuasa (Fotokopi)
- Bukti Tanda Terima permohonan